Oleh : Martin Jatinangor Kemiskinan, gelandangan dan pengemis semakin bertambah setiap tahunnya, bertebaran di setiap sudut kota dan disetiap lampu lalulintas persimpangan jalan raya , kadzal faqru’ ayakunal kuffra Dalam Perjalan pulang pergi dari rumah menuju tempat bekerja , pandangan saya sering disuguhkan dengan fenomena hilir mudik anak-anak dan orang tua yang mengemis dipersimpangan jalan ,dari balita hingga manula , sepertinya mereka tidak takut arus kendaraan yang bisa membahayakan dirinya . Fenomena seperti itu menunjukan kelemahan dari managemen pemerintah baik pusat maupun daerah ,serta tidak konsistennya pelaksanaan dari amanat undang-undang dasar 45 BAB XIV. pasal 34 yang berbunyi “Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara “.Adalah merupakan kewajiban Negara untuk memelihara fakir miskin . Jika pemahaman pasal 34UUD45 dilakukan secara tersurat , maka maksudnya bahwa seluruh fakir miskin dan anak terlantar yang ada di negri ini seluruhnya harus benar- bena...
"Manusia adalah makhluk "sempurna" yang diciptakan untuk membela aturan Ilahi dan menciptakan kemakmuran dunia, maka NALURI dan AKAL harus di fungsikan secara optimal dan seimbang untuk menjadi individu yang Sholeh pribadi dan sosial.